banner
HomeProfile Unit Kerja
Perbendaharaan
Perbendaharaan
Baca Detail Unit Bidang Kerja : Perbendaharaan
Unit Bidang Kerja : Perbendaharaan

Perbendaharaan di BPKAD Bangkalan adalah pusat kontrol keuangan yang menjalankan fungsi utama pengelolaan kas dan kekayaan daerah. Tim Perbendaharaan memiliki tanggung jawab krusial dalam menjaga likuiditas, mengelola investasi, serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi keuangan. Fungsi dan peran Perbendaharaan mencakup pengelolaan kas harian, pemantauan penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan laporan keuangan terkait. Tim ini juga terlibat dalam koordinasi dengan bank dan lembaga keuangan untuk transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.

Tugas Bidang Kerja Perbendaharaan
  1. Pengelolaan Kas dan Bank:

    • Bertanggung jawab atas pengelolaan dana kas dan rekening bank organisasi.
  2. Pencatatan Transaksi Keuangan:

    • Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan dengan akurat dan rapi.
  3. Pembayaran dan Penerimaan:

    • Menangani proses pembayaran tagihan dan penerimaan pendapatan organisasi.
  4. Pembuatan Laporan Keuangan:

    • Menyusun laporan keuangan yang mencerminkan keadaan keuangan organisasi.