banner
Aset
Baca Detail Unit Bidang Kerja : Aset
Unit Bidang Kerja : Aset

Bidang Aset di BPKAD Bangkalan memainkan peran strategis dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengoptimalkan aset daerah. Fokus utama tim Aset adalah menjaga agar aset-aset tersebut memberikan nilai terbaik bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi dan tanggung jawab Bidang Aset mencakup inventarisasi lengkap aset daerah, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas lainnya. Tim ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan prosedur pengelolaan aset yang efisien, termasuk perencanaan pemeliharaan dan peningkatan.

Tugas Bidang Kerja Aset
  1. Pencatatan Aset:

    • Bertanggung jawab untuk mencatat setiap aset yang dimiliki organisasi.
  2. Penilaian Nilai Aset:

    • Melakukan penilaian nilai aset secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemeliharaan Inventaris:

    • Menjaga dan memelihara inventaris organisasi agar tercatat dengan baik.
  4. Pengelolaan Aset Tetap:

    • Mengelola aset tetap organisasi, termasuk pemantauan kondisi dan pemeliharaan.