Pada tanggal 30 Juli 2025, BPKAD Kabupaten Bangkalan mengadakan rekonsiliasi tripartit penyetoran pajak pusat bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan dan KPP Pratama Bangkalan, rekonsiliasi ini merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana bagi hasil sebagai syarat penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.
Rekonsiliasi ini dihadiri oleh Moh. Waki, Yudiyanto Hidayat, Sarwono, Moh. Abqori Mudhories dan Dimas Cakraningrat selaku perwakilan BPKAD serta Amirudin Jauhari mewakili KPP Pratama Bangkalan dan Purwakhidin selaku perwakilan KPPN Pamekasan. Pada kesempatan ini pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan kepatuhan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak masa, baik SPT PPh 21, SPT Unifikasi, dan SPT PPN pemungut. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan pajak dimaksud berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah, hal ini terkait dengan pemenuhan persyaratan penyaluran dana bagi hasil terutama dana bagi hasil pajak penghasilan.